DPRD Lampung akan Segera Memanggil Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung
BANDARLAMPUNG- DPRD Lampung akan segera memanggil Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, terkait pengelolaan PKOR Wayhalim, dugaan pungli dan gratifikasi dalam hal pengelolaan PKOR Wayhalim, Bandar Lampung.
Anggota DPRD Lampung yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Ismet Roni, S.H., M.H.l mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang telah menjadi perhatian khalayak ramai tersebut.
“Dalam waktu dekat, mungkin Senin, 20 Maret 2023, saya akan minta pimpinan DPRD dan komisi terkait, termasuk juga perwakilan Fraksi Partai Golkar, segera menjadwalkan hearing guna membahas persoalan tersebut,” kata Ismet Roni, dilansir sinarlampung.co, Sabtu (18/3/2023).
Ismet Roni, mengaku prihatin dengan ramainya viralnya kabar pungli atau gratifikasi soal pengelolaan PKOR Wayhalim. Apalagi banyak nama yang ikut disebut turut “kecipratan”. Mulai pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, pejabat UPTD, oknum Pol PP, Polri hingga TNI.
Karenanya kami akan undang semua pihak, mulai dari pejabat Kadispora, Kepala UPTD PKOR, petugas lapangan, koordinator pelayanan masyarakat pengguna lahan PKOR Wayhalim, perwakilan pedagang dan lainnya. Intinya semua pihak yang terlibat,” terang Ismet Roni.
Nantinya para pihak itu akan dimintakan klarifikasi dan keterangannya. Termasuk juga soal adanya dugaan uang yang mengalir kepada oknum pejabat/ASN hingga oknum TNI/Polri.
“Sebab ada konsekuensi hukum bila isu ini benar. Itu bisa dikatakan masuk gratifikasi. Namun kami tidak ingin “berpraduga”. Karenanya ada hearing ini sangat penting guna mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam hal pengelolaan PKOR Wayhalim,” kata Ismet.
Nantinya para pihak itu akan dimintakan klarifikasi dan keterangannya. Termasuk juga soal adanya dugaan uang yang mengalir kepada oknum pejabat/ASN hingga oknum TNI/Polri.
“Sebab ada konsekuensi hukum bila isu ini benar. Itu bisa dikatakan masuk gratifikasi. Namun kami tidak ingin “berpraduga”. Karenanya ada hearing ini sangat penting guna mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam hal pengelolaan PKOR Wayhalim,” kata Ismet.
Seperti diketahui kasus ini mencuat seiring diberhentikannya Fauziah Apriyanti hari itu juga sebagai koordinator pelayanan masyarakat penggunaan lahan pada pusat kegiatan olahraga (PKOR Wayhalim) dan Zainal Abidin sebagai Petugas Lapangan PKOR Wayhalim oleh Kepala UPTD Pengelolaan PKOR Wayhalim, Herris Meyusef, S.STP., M.H.
Pasalnya keduanya dinilai telah melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu penataan pemeliharaan dan menjaga kebersihan wilayah PKOR Wayhalim.
Disisi lain, Fauziah membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya dengan melakukan penarikan dana kepada pedagang di kawasan PKOR Wayhalim. Karena penarikan tersebut didalamnya ada sumber PAD.
“Saya ada surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Herris Meyusef untuk menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan oleh masyarakat pedagang dan mainan anak pada PKOR Wayhalim. Jika tindakan saya ini liar dan disebut pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harus bertanggungjawab,” tukas Fauziah.
Malah lanjut Fauziah dana yang terhimpun dari pedagang, setelah dipotong untuk pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada UPTD PKOR.
“Oleh mereka, dana ini dibagi-bagi dan terima oleh Herris Meyusef, termasuk juga diterima oknum Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung. Semua bukti transfer lengkap dan jelas serta catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, karena ada kesan saya dikorbankan dan dijadikan kambing hitam, seolah mereka yang paling benar,” tegas Fauziah.(tim)