Perda Perizinan, Walikota – DPRD Kota Gelar Paripurna Pembicaraan
BANDARLAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I, yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi dan diikuti 30 anggota DPRD. Selasa(10/5).
Dalam pelaksanan paripurna yang di gelar yakni penyampaian rencana peraturan daerah (perda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas rencana perda tentang retribusi PBG.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, delapan fraksi yang ada di DPRD tersebut pada umumnya menyetujui Rancangan Perda Retribusi PBG untuk dibahas ketingkat selanjutnya. Meski demikian ada beberapa saran atau catatan yang diberikan oleh fraksi saat menyampaikan pandangannya.
Seperti, pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Sopyan Sauri. Setidaknya ada lima catatan yang disampaikan fraksi PKS tersebut. Pertama, Perda Retribusi PBG ini dibuat untuk mempermudah proses perizinan bangunan gedung, terutama untuk masyarakat yang menempuh perizinan gedung dengan tidak melalui IMB.
Sebab, ketika perda ini selesai dibuat, kata Sopyan, tujuan dari pemerintah daerah adalah memaksimalkan pelayanan yang mudah, efektif, dan efesien untuk pelayanan kepada masyarakat yang sedang membuat perizinan mendirikan bangunan.
“Tapi kami juga menghimbau secara tegas jangan sampai perda ini dibuat hanya sebagai langkah menggugurkan kewajiban. Namun pada praktik dan teknisnya penting sekali sinergitas yang kuat antara OPD dalam mengimplementasikan Perda Retribusi PBG. Sebab, perda ini akan melibatkan lebih dari satu OPD,” ujarnya.
Kedua, Fraksi PKS mengamati OPD di Pemkot Bandarlampung terkait hal tata kelolah lokasi dan pembangunan, serta SKPD lainnya belum menggunakan peta digital. Dengan perkembangan teknologi yang pesat dan terus berkembang maka penggunaan alat bantu teknologi sangat penting agar tingkat akurasi semakin tajam.
“Fraksi PKS menyarankan OPD memanfaatkan teknologi khususnya yang membidangi tata kelolah bangunan dan OPD yang berfokus di pendapata daerah,” ucapnya.
Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan apakah dengan disahkan rancangan Perda Retribusi PBG ini dapat menghapuskan punglu di OPD. Sebab, menurut Sopyan, rencangan perda ini merupakan pengganti atas Perda IMB. Sedangkan menurutnya saat ini banyak bangunan gedung yang tidak mematui Perda tentang IMB, seperti belum mengurus izin, namun bangunan sudah berdiri.
Keempat, dengan adanya Perda Retribusi PBG, Fraksi PKS meminta pemkot untuk mengkaji berapa besar PAD dari perda tersebut. Apakah pemkot memiliki data yang dapat menjadikan acuan kalkulasi potensi pendapatan asli daerah yang didapat.
Kelima, Fraksi PKS menegaskan agar fungsi bangunan dalam satu wilayah atau kawasan harus betul-betul diperhatikan. Artinya, sesuai dengan tujuannya tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan. Dicontohkannya, jika suatu kawasan diamanatkan oleh pemerintah dalam rencana RTRW maupun rencana detail tata ruang sebagai kawasan hunian, maka hal tersebut harus dengan peruntukannya.
“Jangan kemudian atas dasar pertimbangan ekonomi, bisnis, dan investasi dengan mudah orang atau badan hukum mendirikan bangunan yang bukan untuk peruntukannya,” Tuturdia.
Untuk itu, dirinya menjelaskan bahwa perlu dipahami dan semua mengetahui bahwa masalah-masalah yang muncul akibat adanya pembangunan dikawasan-kawasan sering kali karena tidak sesuai antara pembangunan dan peruntukan kawasan. Sehingga pada akhirnya bukan tidak mungkin akan mencul konflik sosial yang tidak sedarhana.
Menanggapi, paripurna dan saran yang diterima, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa dari penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait rancangan Perda Retribusi PBG semua fraksi menyetujuinya untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Karena memang semua peraturan harus dilaksanakan dengan baik. Mudah-mudahan dengan perda ini dilaksanakan, pembangunan di Bandarlampung berjalan lancar,” Tutupnya. (*)