Diduga oknum Siswa SMPN 1 Bandarlampung Pelaku Pencabulan Belum Mendapatkan Sanksi

Bandarlampung- Mitis saat ini dunia pendidikan di kota Bandarlampung kembali tercoreng dengan perbuatan salah satu siswa SMPN 1 Bandarlampung berinisial FD, melakukan tindakan tidak senonoh dan perundungan terhadap teman sekelasnya.

Salah satu orang tua dari korban berinisial NA, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada awal semester genap kelas 7 ketika FD mulai duduk sebangku dengan NA.
Sejak saat itu, FD kerap meminta duduk di pangkuan NA saat istirahat atau pergantian jam pelajaran, dan melakukan tindakan cabul dengan memegang alat vital korban.

NA juga mengalami perundungan fisik saat menolak kedekatan FD, yang menyebabkan NA menderita sakit lambung akibat stres. Akibat kejadian tersebut, NA harus absen dari sekolah selama tiga hari untuk memulihkan kesehatannya.

Pada bulan Februari 2024, orang tua korban NA melaporkan kejadian ini kepada wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Bandarlampung. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh wali murid lainnya dan pejabat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (PPAI).

Terungkap bahwa selain NA, ada satu siswa lain yang juga mengalami pelecehan serupa dan tiga siswa lainnya yang menjadi korban perundungan fisik, sehingga total korban mencapai lima orang.

Meskipun hasil pertemuan menyepakati agar FD dikembalikan kepada orang tuanya pada bulan Juni setelah kenaikan kelas, orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya karena FD masih berada di sekolah dan kelas yang sama dengan para korban dan bahkan diangkat menjadi petugas keamanan kelas 8 oleh wali kelas.

Orang tua korban mendesak pihak sekolah SMPN 1 Bandarlampung untuk segera melaksanakan keputusan rapat dan mengeluarkan FD dari kelas tersebut.

Sementara, Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Lampung Yulia Budiarti mengaku, jika saat ini pihak sekolah sedang melihat kemungkinan – kemungkinan kedepan atau melakukan proses terhadap peristiwa tersebut.

“Tentunya mengedepankan hak – hak anak semuanya, hak belajar dan hak nyaman sehingga kami masih terus melakukan penilaian-penilaian dan pemantauan terhadap semua pihak,” tandasnya. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *