Rully Satria Hartas, S.H. Akan Adukan Polres Way Kanan
WAY KANAN, LAMPUNGINSTA.COM- Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 98 selaku Penasihat Hukum dari Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi – Sungsang – Penegahan) mengecam keras atas tindakan yang dilakukan Kepala Satuan Intelkam Polres Way Kanan dengan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemeberitahuan Aksi Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi – Sungsang-Penegahan) dengan dalih menganggu Masa Tenang Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.
Dalam conferensi persnya, Kamis (04/05/2023) Rully Satria Hartas, S.H. selaku Penasehat Hukum warga tiga kampung yakni Kampung Kotabumi, Sungsang dan Kampung Penengahan, dimana Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi-Sungsang- Penegahan) menyampaikan surat pemberitahuan akan menggelar aksi ke Polres Way Kanan, Rabu (03/05/2023), di lokasi PT. AKG Sunsang pada Senin (8/5),
dengan isunya penolakan perpanjangan HGU dari PT. AKG yang berada di wilayah 3 Kampung yaitu : Kampung Kotabumi, Kampung Sungsang Dan Kampung Penegahan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan.
“Namun hari ini, Pihak Polres Way Kanan melalui Satuan Intelkam memberikan surat kepada para kordinator aksi tentang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Aksi dengan dalih bahwa kegiatan aksi/demontrasi yang dilakukan Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi-Sunsang- Penegahan) adalah kegiatan penyelegaraan politik dengan bentuk kegiatan keramaian sehingga menggangu Masa Tenang Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017,”terangnya.
Melihat hal tersebut menurut Rully Satria Hartas, merupakan tindakan yang sangat miris dan ironis, dimana Polres Way Kanan dituding sebagai pelopor yang menghalangi kebebasan berpendapat dimuka umum yang menjadi hak dasar warga negara yang diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Pihak kepolisian seharusnya bertugas menjadi element utama untuk melindungi sehingga aksi/demontrasi kawan-kawan Gerakan Aliansi KSP dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai,”ujarnya.
Untuk itu, masih kata Rully Satria Hartas pihaknya sangat mengecam keras tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan Polres Way Kanan, hal tersebut menciderai Hak Asasi Manusia dan menambah daftar panjang catatan buruk di Intansi POLRI di mata masyarakat.
“Kami Para Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum YLBH 98 akan melakukan pengaduan Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan Polres Way Kanan, kepada Komnasham dan Bidpropam Polda Lampung serta lembaga-lembaga yang ada kaitannya dalam pengaduan ini,”tegasnya. (Red).