Hani Ke-13, BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti

Bandar Lampung (LAMPUNGINSTA) – Bertepatan dengan Hari Anti Narkotika International (Hani) ke 31 tahun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa 25 Juni 2019 di Pantai Puri Gading Teluk Betung Timur pukul 09.30 WIB.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga memaparkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Ganja itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus dua bulan terakhir di tahun 2019. Dimana BNN menyita Sabu seberat 1.524,47 gram (1,5 kilogram) dan ganja seberat 57.850,22 gram (57,8 kilogram).

“Pemusnahan barang bukti ini diekspose agar tidak ada yang berpikir, setelah disita beredar lagi di lapangan,” ungkapnya.

Dalam ungkap kasus tersebut, petugas BNN mengamankan 19 orang laki laki dan 1 orang wanita sebagai tersangka. BNN juga melakukan tindakan pelepasan timah panas kepada tersangka laki laki, karena dalam penangkapan mencoba melarikan diri.

“Dari 19 tersangka laki laki yang ditembak petugas, 3 orang diantaranya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara satu orang wanita sedang dalam keadaan hamil, sehingga tidak diberikan timah panas,” ungkapnya.

Tagam juga menyebutkan jumlah narapidana kasus narkoba tahun 2019 ada sebanyak 4.134 orang. Diantaranya, bandar ada 3.104 orang dan pengguna ada 1.030 orang.

“Vonis tertinggi hukuman mati dengan barang bukti 6 kilogram sabu, dan vonis terendah 7 bulan penjara. Dan penyalagunaan narkoba untuk usia paling tua itu 67 tahun, sedangkan yang paling muda itu 15 tahun,” jelasnya.

Tagam menjelaskan, Narkoba tersebut bukti dari terungkapnya jaringan baru di Lampung. Sabu dari Pekan Baru yang akan diedarkan di wilayah Lampung dan Ganja dari Aceh.

“Selama ini kan kita ungkap sabu sabu, dalam kasus ini berhasil diamankan Ganja,” ujar dia.

BNN juga akan memberikan penghargaan kepada JPU yang berani menuntut mati, dan Hakim yang berani memvonis mati.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *