Satresnarkoba Polres Tanggamus Melimpahkan Tujuh Tersangka Ke Kejari
TANGGAMUS (LAMPUNGINSTA)- Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpahkan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Para tersangka terdiri dari 4 pria dan 3 wanita. Mereka diciduk di lokasi berbeda antara bulan November-Desember 2019.
Tujuh tersangka ini meliputi Aditya Romadoni (35) warga Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Pringsewu; Aroni Arawansyah alias Baduy (39), Hansory Shoha alias Han (39) warga Pekon Negeriratu; Wahyudin alias Udin (29) warga Dusun Kampung Cina, Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan 3 tersangka wanita, Aini Rofikoh alias Ani (34) warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Airnaningan; Siti Hayatun alias Itik (50) warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung; dan Sarmila alias Mila (19) wargq Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan pelimpahan dilaksanakan sekaligus pada Selasa, 3 Maret 2020 mulai pukul 12.00 WIB. Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang pemberitahuan berkas para tersangka telah lengkap atau P21 tertanggal 3 Maret 2020.
“Tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam rentang waktu Nopember dan Desember 2019 di beberapa TKP,” kata dia mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Salah satu tersangka yakni Aditya Romadoni merupakan resedivis penggelapan motor tahun 2018. Pelaku ditangkap saat berada di bengkelnya dengan barang bukti 1 ponsel, 10 buah plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 2 pipet, 1 kertas almunium foil dan 1 kotak rokok surya.
6 tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Hansory Soha dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.(lps)