Banang DPRD: Menyampaikan Raperda APBD Provinsi Lampung
BANDARLAMPUNG- Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang di pimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri Pj.Gubernur Lampung Samsudin, Badan anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung dalam penyampaiannya menyebutkan pada Penyusunan dan pembahasan dan penetapan Raperda APBD Provinsi Lampung secara tehnis berpedoman kepada Permendagri nomor 77 tahun 2020.
Hal tersebut tertuang dalam lampiran Ketua Badan anggaran Mingrum Gumay pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (30/8/2024).
Diketahui, Permendagri tersebut tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri RI tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
RAPBD provinsi Lampung tahun 2025 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen perencanaan mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD, kebijakan Umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun 2025 yang telah disepakati antara pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD provinsi Lampung dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pada tanggal, 23 Agustus 2024, dengan memperhatikan berbagi prosedur.
Proses dasar penyampaian Raperda APBD provinsi Lampung tahun 2025 yang disampaikan kepada Pj Gubernur Lampung pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung tertanggal 28 Agustus tahun 2025.(*)