Polres Lamsel Kembali Meringkus Enam Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan
LAMPUNG SELATAN (LAMPUNGINSTA) – Kepolisian Resort Lampung Selatan kembali berhasil meringkus enam tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Lampung Selatan. Hal tersebut dijelaskan dalam rilis konferensi pers Polres Lampung Selatan di gedung way handak, Senin (14/10/2019).
AKBP M. Syarhan Kapolres Lampung Selatan mengatakan, ada tiga tersangka yang berhasil di amankan oleh jajaran satreskrim, tersangka ini merupakan warga Kecamatan Ketapang yang berada tidak jauh dari lokasi tempat kejadian.
“Pertama Satreskrim berhasil mengamankan 3 tersangka di Kecamatan Ketapang pada kasus pencurian handphone dengan cara mendongkel jendela rumah, ketiga tersangka itu berinisial EG, RN dan BA, masih ada satu tersangka lainnya saat ini masih daftar pencarian orang”
Kejadian ini terjadi pada hari kamis 10 Oktober lalu tersangka mamasuki rumah menemukan satu buah tas yang berisi 20 handphone, namun jajaran hanya bisa menyita 7 buah handphone, dan tiga belas handphone serta satu unit laptop masih dibawa oleh pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam kasus curat yang kedua, sasarannya kendaraan jenis roda dua di tiga lokasi, dimana dua TKP yang sama berada Rumah Makan Siang Malam dan TKP yang satunya di Perumahan Desa Rawi Kecamatan Penengahan.
Ketiga pelaku yang berasal dari Kecamatan Penengahan berinisial JN, JH dan HN, Selain ketiga tersangka, masih ada satu tersangka lain yang sampai saat ini dinyatakan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga tersangka lainnya ini terjerat kasus pencurian sepeda motor. Saat melakukan aksinya mereka melakukan dengan cara merusak kunci kendaraan dengan cara masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor ini” ucap Syarhan.
Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara, sementara barang bukti sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya, sebagai pinjam pakai semasa dalam proses perkara di pengadilan. (ivan)