Walikota Eva Dwiana Serahkan Sertifikat Tanah Program Prona
BANDARLAMPUNG- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan sertifikat tanah kepada warga tidak mampu di ruang Walikota Bandar Lampung. Jum’at (2/2/2024).
Sebanyak 18 sertifikat tanah diserahkan Eva secara gratis kepada warganya yang terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN yakni proyek operasi nasional agraria (prona). Program itu mendukung legalisasi proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat.
“Kami memberikan 18 sertifikat terbit dari 25 sertifikasi yang diajukan oleh kita, sisanya karena tidak sesuai,” kata Eva usai menyerahkan sertifikat kepada warga.
“Ini pengajuannya sejak tahun 2021, ini lama dari BPN nya, ditahun ini juga ada, ” imbuhnya.
Dia mengatakan kedepannya Pemkot akan mengajukan bagi warga yang tidak mampu sekitar 50 sampai 100 warga masyarakat kota Bandarlampung.
” Harapan kita, dengan punya sertifikat mereka (masyarakat ) yang memiliki kendala biaya , Pemkot bisa membantu untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Eva mengatakan masyarakat bisa mengurus sertifikat secara gratis dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
“Tanahnya milik sendiri, tidak ngontrak dengan luas maksimal 300 meter²,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, meminta kepada seluruh aparatur desa untuk gencar memberikan sosialisasi soal program Prona milik Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.(*)