UMK Akan Naik, Disnaker Nunggu Data Survei BPS

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGINSTA- Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bandarlampung akan naik tahun depan. Namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu data survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menyebutkan UMK akan naik tapi pihaknya masih menunggu perhitungan data survei BPS.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu penghitungan data survei dari BPS.

“Mungkin UMK ada naik sedikit kalau menurun tidak. Ya, minimal sama dengan tahun lalu,” ujarnya kepada diberitain.id, Jumat (12/11/2021).

Untuk membahas hal itu, pihaknya harus menunggu hasil keputusan Pemerintah Provinsi Lampung yang sedang membahas Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kota ini lagi menunggu penetapan provinsi, baru dewan pengupahan rapat. Karena sumber data itu satu, hanya dari BPS. Untuk urutan penetapan itu, kita menunggu pendekatan UMP. Provinsi pun menunggu penetapan nasional,” kata Wan.

Berdasarkan informasi, UMK Bandarlampung pada tahun 2020 sebesar Rp2.653.222. Sementara itu, tahun 2021 meningkat menjadi Rp2.739.983.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *