Sampah Berserak di Kawasan Sukaraja Komisi IV DPRD Lampung, Kota Bandar Lampung tak Boleh Lempar Tanggung Jawab

BANDARLAMPUNG- Pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, soal limbah sampah yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso, menyebut, Eva Dwiana kurang paham dan tak boleh lempar tanggung jawab.

Menurutnya, sampah  berserak di kawasan Sukaraja, Teluk Lampung, berasal dari pemukiman warga.  Masalah ini menjadi viral, dan mencoreng nama kawasan itu  (Sukaraja dan sepanjang Teluk Lampung) sebagai pantai paling kotor kedua se-Indonesia.

“Wali kota, ibu Eva Dwiana, perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan pemerintahan kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, di Bandar Lampung, Senin (10/7/2023).

Joko Santoso merupakan mantan Direktur Watala, sebuah lembaga yang banyak concern dengan lingkungan di Lampung. Kasus limbah laut, dan sungai, menurutnya menjadi persoalan lama sampai hari tak pernah tuntas penangananya.

Politisi PAN, itu menyebutkan, batas wewenang laut ada pada pada UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.

Disana disebutkan, Kewenangan Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.

Hal senada disampaikan Ketua DWP PPP Supriyanto. Menurutnya, menyikapi persoalan terjadi tak boleh saling menyalahkan. “Kita tak usah saling curiga dan menyalahkan. Tapi, harus ada evaluasi dan perbaikan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Lampung itu.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Azwar Yacub, mengatakan, permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi berpuluh-puluhan tahun. Masyarakat tak diedukasi dan pemerintah tak melakukan pergerakan, hingga terjadi penumpukan sampah. 

“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye soal kesadaran tidak membuang sampah sembarangan,” imbuh Azwar Yacub dihubungi terpisah via telepon, Ahad (10/7/2023).

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos), Wali Kota Eva Dwiana mengatakan masalah sampah di pantai menjadi tanggung jawab bersama. Kawasan pantai menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Lampung.

Kalau laut, pesisir pantai ini bukan kapasitas kabupaten kota, melainkan tugas provinsi. 

“Karena ada dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 2023 tahun 2014 yang isinya semua pesisir pantai walaupun hanya ukuran sentimeter, itu wewenangnya provinsi,” kata Eva Dwiana, seperti dikutip Harian Momentum, Senin (10/7/2023).

Banyak sampah di pantai Bandar Lampung viral di medsos, bahkan, disebut sebagai pantai terkotor nomor dua di Indonesia. Senin, 10 Juli 2023, sebuah komunitas lingkungan Pandawara Group menginisasi memberikan sampah dengan mengundang masyarakat. Ribuan warga tampak bergotong-royong membersihkan sampah di pantai tersebut. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *