Rekanan Pembangunan Flyover Rajabasa Jalan Komarudin-Abdul Haq Kenakan Denda Rp5.2 juta/hari
BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Proyek pembangunan Flyover Rajabasa Jalan Komarudin-Abdul Haq dikenakan denda adendum sekitar Rp5.2 juta/hari. Pasalnya, pihak rekanan belum merampungkan pengerjaan sesuai masa kontrak yang ditetapkan sebelumnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan menjelaskan, sedianya proyek ini ditarget rampung pada Desember 2019. Namun terpaksa harus menyeberang tahun ini untuk dirampungkan karena keterlambatan rekanan.
“Flyover Rajabasa kena adendum itu 50 hari, terhitung dari 1 januari diperkirakan ferbruari dia sudah selesai. Jadi setiap hari akan dikenakan denda 1/1000,” kata Iwan.
Diketahui, proyek Fly over tersebut dianggarkan senilai Rp.35 milyar yang dikerjakan PT. Bina Mulya Lampung, dengan target Desember 2020. Menurut Iwan, sampai dengan saat ini progres pembangunan sudah terealisasi 85%.
“Sehingga ini kurang 15% pengerjaan proyeknya. Dari 15% itu kita hitung, berapa dendanya kemudian. Nah dari nominal itu diambil per seribunya, dan dikalikan selama 50 hari,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan pengerjaan selesai dalam satu bulan. “Masih ada waktu 1 bulan, saya kira dalam waktu 1 bulan 15% itu,” ujarnya.
Dikatakan, pekerjaan ini tersebut dikebut sambil menunggu pihak PLN memindahkan beberapa tiang listrik yang masih ada di ruas jalan Komarudin. “Tiang listrik milik pln wewenang PLN yang memindahkan, Kita sudah berkomunikasi mereka punya jadual secepatnya. Yang pastinya sebelum diresmikan tiang listrik udah pindah,” paparnya.
Disamping itu, saat ini di Flyover tersebut sedang dlaam tahap pembuatan drynase. “Untuk persiapan dibuat drynase sekarang petugas sedang cek lapangan. Yang mana rencanta akan dibuat sepanjang 30 meter,” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Pengawas PT Bina Mulya Lampung Sutarno menjelaskan, sampai saat ini pengerjaan jalan layang itu tinggal 15% lagi. Dimana, nantinya proyek ini akan selesai dikerjakan akhir Februari bahwa jalan ini sudah bisa digunakan. “Denda adendum memang sudah sesuai dengan kontrak yang kita lakukan dengan pemkot,” pungkasnya.(ton)