Protes Insan Pers Menguat, Pemprov Lampung Diminta Evaluasi Tim Media Gubernur

BANDARLAMPUNG- Gelombang protes insan pers terhadap dugaan penghalangan peliputan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kian menguat. Sejumlah organisasi wartawan menggelar dialog sekaligus menyampaikan petisi kepada Pemprov Lampung, Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Menyoroti dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA. Dalam forum itu, para jurnalis juga membuka kembali sejumlah laporan serupa yang disebut pernah terjadi dan melibatkan tim media gubernur.

Sejumlah organisasi pers yang hadir antara lain Forum Wartawan Kota (Forwako), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan Pewarta Foto.

Forum tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung.

Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan tersebut bukan konflik pribadi dengan individu tertentu. Menurut dia, inti persoalan menyangkut batas kewenangan tim media dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Abung juga menolak permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Lampung atas nama Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung.

“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena dia tidak berbuat salah,” kata Abung.

Ia menilai pihak yang diduga melakukan pelanggaran seharusnya hadir dan bertanggung jawab secara langsung atas peristiwa yang dipersoalkan.

“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.

Abung juga mengungkapkan adanya laporan dari sejumlah wartawan yang mengaku pernah mengalami persoalan serupa. Laporan tersebut, kata dia, kembali mencuat setelah kasus AA menjadi perhatian kalangan pers.

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengatakan persoalan yang menjadi perhatian organisasi pers tidak hanya terkait dugaan penghalangan peliputan AA.

Ia juga menyinggung laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima FJPI Lampung, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada. Leni mengatakan peristiwa tersebut membuat korban syok saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak, tetapi dalam kelompok jurnalis juga dan tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.

FJPI Lampung meminta Pemprov Lampung mengevaluasi tim media gubernur dan memperjelas kewenangan yang diberikan kepada mereka. Organisasi tersebut juga meminta pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap AA disebut terjadi ketika dirinya meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan FJPI Lampung, AA didatangi salah satu anggota tim media gubernur dan diminta menghentikan peliputan serta menghapus rekaman yang telah dibuat menggunakan perangkatnya.

Rentetan laporan tersebut kemudian mendorong organisasi pers meminta Pemprov Lampung tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai kesalahpahaman antarindividu.

Menanggapi desakan organisasi pers, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur.

Marindo mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi dan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan pembelajaran, terutama terkait prosedur peliputan kegiatan pimpinan daerah.

“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.

Ia menegaskan evaluasi menjadi prioritas pemerintah agar prosedur peliputan kegiatan gubernur dapat berjalan dengan baik dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sekretaris PWI Provinsi Lampung, Andi S. Panjaitan, menyatakan sikap serupa. Ia menegaskan bahwa wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa pelarangan maupun penghalangan.

“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.

Meski demikian, Andi juga mengajak insan pers dan pemerintah melakukan introspeksi serta meningkatkan profesionalisme.

“Meski demikian, evaluasi internal pemerintah tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” katanya. (*)