Polsek Way Tuba Ringkus DPO Pelaku Curas

WAY KANAN, (LAMPUNGINSTA)- Kepolisan Sektor (Polsek) Way Tuba berhasil meringkus FR, (30) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Curas pembegalan pelajar pada tahun 2014 lalu. Fr di ringkus oleh anggota Polsek Way Tuba tanpa perlawanan pada Selasa, (09/06/2020).

Kapolsek Way Tuba AKP Saipul Nawas menjelaskan bahwa tindak pidana curas yang berhasil diungkap oleh jajarannya tertuang pada laporan polisi LP /B-95/ IX / 2014 / LPG / RES WK / SEK WABA.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwakejaian perkara terjadi pada tanggal 01 September 2014 pukul 17.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara berada di Dusun Pasundan Jaya kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

Korban tindak curas adalah Sri Indriyani binti (16) merupakan pelajar warga kampung Pasundan Jaya dengan saksi – saksi pada saat berada di tempat kejadian perkara yaitu Ahyar (21) dan juga Ayu Puspita Sari ( 18 ).

Kapolsek Way Tuba AKP Saipul Nawas menuturkan bahwa kejadian tindak curas terjadi pada hari Senin tgl 01 September 2014 sekira pukul 17.30 Wib pada saat korban dan saksi mengendarai sepeda motor Honda Supra X.

Lalu tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku bersama 3 (tiga) orang rekannya RB (sudah vonis), DL (sudah vonis) dan HN (DPO) dengan mengendarai 2 unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan menyuruh korban berhenti.

Setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban dengan pisau dengan ucapan “” Turun Kau dari motor!”.

Karena korban merasa takut kemudian korban langsung turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sementara penangkapan pelaku bermula pada hari Selasa (09/06/2020) anggota Polsek Way Tuba mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama dengan anggota langsung menuju ke Martapura dan pelaku berhasil di tangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku timur Sumatera Selatan.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bersama dengan pelaku Polsek Way Tuba mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol : BE 8142 WJ, dengan nomor rangka : MH1JB81199K456921, dan nomor mesin : JB81E-1452686, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 15 (lima belas) cm.(Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *