Pemkot Beri Diskon dan Penggratisan Pembayaran PBB
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota Bandarlampung telah menerapkan kebijakan pada pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga warga yang tidak mampu akan terbebas dari pungutan PBB. Kamis (25/1/2024).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Yusnadi Feriyanto mengatakan
pengurangan dan pemberian diskon kepada wajib pajak mulai dari 30 persen hingga 100 persen (gratis).
“Atas masukan bunda (sapaan Walikota Eva Dwiana) Pemkot masih memberikan diskon sampai 100 persen untuk keluarga yang belum mampu. Yang tagihan PBB-nya dibawah Rp150 ribu kami berikan gratis atau tidak dikenakan biaya,” jelasnya.
Selain itu, masih kata Yusnadi pemberian potongan juga diberikan kepada wajib pajak dengan nilai Rp300 sampai Rp500 ribu.
“Untuk wajib PBB dengan nilai Rp151 ribu sampai Rp300 ribu Pemkot memberikan potongan 50 persen. Sedangkan untuk yang tagihannya Rp301 ribu sampai Rp500 ribu diberikan potongan 30 persen,” jelas Yusdianto yang juga Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.
Menurutnya , Pemkot Bandarlampung juga menerima ajuan keberatan kepada masyarakat yang pembayaran PBB-nya dirasa memberatkan, terutama bagi pengusaha yang failed di sertai bukti neraca keuangan.
“Kalau yang ini ada syaratnya, misalnya seorang pensiunan PNS yang merasa berat, silahkan ajukan keberatan ke kami dan dilengkapi SK pensiun
dan pemkot juga memberikan keringan kepada seorang janda misalnya atau pengusaha yang failed. Nah, buat pengusaha yang mengajukan keberatan harus dilengkapi neraca keuangan yang menyatakan usahanya failed,” paparnya.
Lebih jauh Yusnadi Feriyanto menambahkan, Bapenda menyiapkan perangkat bagi masyarakat yang keberatan dengan PBB-nya.
“Formulirnya kami siapkan, kenapa harus lengkap data-data masyarakat yang akan mengajukan keberatan PBB itu? Karena kami (Bapenda) saat diperiksa BPK ada alasan yang jelas saat kami memberikan pengurangan itu,”jelasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak masyarakat untuk tepat waktu dalam pembayaran PBB.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk tepat waktu dalam membayar PBB-nya karena dari dana-dana itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandarlampung,” pintanya.(*)