Pemkot Bandar Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK

BANDARLAMPUNG- Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan RSUD A Dadi Tjokrodipo belum melunasi temuan BPK atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Wali Kota tahun anggaran 2022.

Rekapitulasi total temuan disetorkan atau dikembalikan Rp5,503 miliar dari Rp12,247 miliar. Temuan itu terdapat pada Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perdagangan, Dinas Perpustakaan, Diskominfo, Kecamatan Sukarame, Tanjung Karang Pusat dan Way Halim.

Hal itu disampaikan juru bicara Panitia Khusus LHP BPK RI DPRD Bandar Lampung, Ali Warnada, pada sidang paripurna rekomendasi LHP BPK RI dan Pengambilan Putusan terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Anggaran 2022, Senin (27/3/2023).

Ali Warnada menjelaskan, pihak Pemkot Bandar Lampung telah mengembalikan Rp5 miliar atau 44,94 persen dari total temuan BPK senilai Rp12 miliar lebih.

“Temuan-temuan itu berasal dari Dinas Permukiman, Dinas Perdagangan, Perpustakaan, Kominfo lalu kecamatan Sukarame, Tanjungkarang Pusat dan Way Halim,” terangnya.

Tapi, kata ia, OPD belum menyetorkan secara menyeluruh, yakni baru mengembalikan Rp10 juta dari temuan Rp1,13 miliar.

Lalu, Dinas Pekerjaan Umum dengan temuan Rp9,400 miliar dan baru mengembalikan Rp4 miliar lebih atau 47,77 persen.

“RSUD A Dadi Tjokrodipo temuannya sebesar Rp33 juta lebih, baru menyelesaikan Rp16 juta lebih atau 49,93 persen,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Pemkot Bandar Lampung di antaranya pemkot diminta menetapkan pejabat penggunaan anggaran, agar optimal dalam penggunaan anggarannya di program kegiatan.

Selanjutnya, pemkot menata dan mengelola keuangan daerah pada semua OPD dapat transparan dan akuntabel.

“Lalu upaya peningkatan kualitas dan tanggung jawab keuangan daerah pada semua level,” ungkapnya.

Selanjutnya, peningkatan pengawas internal dalam evaluasi dan tahapan belanja daerah.

Kemudian, sekda harus beri sanksi tegas kepada pihak terlibat pada penggunaan angaran bila ada kecurangan administrasi atau yang menyebabkan kerugian negara dalam belanja daerah itu.

“Pemkot diberikan waktu 60 hari menindaklanjuti temuan BPK,” tutur dia.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan temuan itu sesuai besaran yang ditetapkan.

Kemudian, kata dia, dari laporan pertanggungjawaban ada beberapa poin rekomendasi dari DPRD dan akan segera diselesaikan secara bertahap.

“Ada beberapa poin dari DPRD dan secara bertahap semua selesai. Targetnya semua dibereskan, apalagi tadi dikatakan beberapa OPD, mungkin kesalahan administrasi. Tapi, secara bertahap ini akan diperbaiki bersama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *