Pemkot Bandar Lampung Nunggu Iktikad Pedagang
BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi Pasar Bambukuning.
Hadir dalam rakor itu, yaitu Forkopimda, Kejaksaan negeri dan Polresta Bandar Lampung, Kemenkumham dan Ombudsman RI.
Rapat ini juga berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Pemkot Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, pemkot masih menunggu iktikad PKL Bambu Kuning untuk pindah.
Pemerintah kata Sukarma, juga mengesampingkan untuk memjatuhkan sanksi kepada mereka guna menegakkan Peraturan Daerah Ketertiban Umum.
“Kami tak ingin menetapkan sanksi-sanksi. Wali kota tak seperti itu. Surat peringatan terakhir sudah berakhir tapi kita masih menahan diri. Kami berharap mereka masih mau pindah,” katanya
Ia menuturkan, pemkot akan merelokasi PKL di Jalan Bukit Tinggi ke Lantai 2 Gedung Pasar Bambu Kuning dengan uang sewa gratis selama 6 bulan.
“Artinya, secara kesesuaian kita sudah melakukan langkah-langkah, baik secara administrasi atau pendekatan humanis. Jadi, sudah terjawab semua, sesuai prosedur,” ucapnya.
Sukarma menjelaskan, hasil rapat koordinasi akan diserahkan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, untuk menjadwalkan rapat teknis terkait penataan tersebut.
“Selesai rakor ini, masih ada tahap lanjutan dan meminta petunjuk kepada pimpinan, kapan waktunya. Kami serahkan kepada pimpinan,” ucapnya. (*)