Pemkot Bandar Lampung menyerahkan SK kepada 1.166 PPPK Guru
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya menyerahkan petikan keputusan walikota kepada 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Aula Semergou, Selasa (26/7).
Walaupun telah menerima petikan keputusan, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) belum dibagikan. Rencananya akan dibagikan November mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan gaji PPPK tidak tercover dalam APBD 2022 karena telah disepakati pada Desember 2021. Sementara penetapan PPPK dilakukan Maret hingga April 2022.
“Jadi tidak mungkin ada muatan naik di tengah jalan khusus gaji PPPK, karena APBD ditetapkan Desember 2021, sementara kalian ada Maret hingga April,” Ujar sekretaris daerah, Sukarma Wijaya.
Walaupun begitu, Pemerintah kota Bandar Lampung bertanggung jawab atas hak PPPK. Sehingga akan dianggarkan pada APBD perubahan.
“Kita sudah mengusulkan dan masih diproses. Jadi hak atau gaji PPPK akan dibayarkan November dan Desember 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap guru honorer yang telah menjadi PPPK bekerja lebih maksimal lagi, dan bisa menjadi pendidik yang mampu mencerdaskan anak bangsa.
“Jangan mudah terprovokasi, kami tidak ada niat untuk menunda-nunda. Kami akan memberikan yang terbaik,” Jelas Walikota Eva Dwiana. (*)