Pansus DPRD Lampung, Calon Gubernur Lampung 2025-2030 Harus Merujuk RPJMD 2024-2045
BANDARLAMPUNG- Pansus DPRD Lampung menekankan kepada Calon Gubernur Lampung 2025-2030 harus merujuk RPJMD 2024-2045.
Jika tidak, maka harus ada sanksi untuk Gubernur terpilih nantinya, jika visi misi nya tidak sesuai dengan RPJMD.
“Hasil dari rapat Pansus tadi kita meminta kepada Bapedda Lampung untuk menyempurnakan semua dokumen-dokumennya. Karena kita ingin selesaikan. Kedua indikator-indikatornya harus terukur betul. Misalnya tingkat kemiskinan, IPM nya ini realistis tidak,” kata sekretaris Pansus RPJMD 2024-2045 Vittorio Dwison, Jumat (26/7/2024).
Karena itu, pihaknya akan melanjutkan kembali rapat pansus pada Senin (29/7/2024).
“Karena tadi banyak SKPD juga belum siap dan belum tahu program nya. Sehingga kami meminta agar Bappeda Lampung melengkapi dan menyempurnakan,” terangnya.
Disinggung, apakah pembangunan Kota Baru masuk dalam RPJMD 2024-2045 tersebut, Politisi PKS itu mengaku belum baca secara keseluruhan.
“Ini nanti akan kita lihat dan kita tanyakan. Soal pembangunan Kota Baru ini. Apa yang sudah jadi statemen Pak Pj Gubernur Lampung Samsudin harusnya jangan cuma karena inisiatif dia pribadinya saja. Melainkan juga harus ada didalam dokumennya,” kata Vittoria. (*)