Noverisman: Perda Rembuk Desa Redam Konflik
BANDARLAMPUNG- Anggota DPRD Lampung, H. Noverisman Subing, mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan lahir guna mencegah terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai.
Menurut Noverisman Subing, tujuan rembuk desa ialah menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik di desa atau kelurahan guna mencegah terjadi konflik terbuka,” kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini Lampung saat sosialisasi persa di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Ahad (7/5/2023).
Perda ini, kata ia, lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan terhadap potensi konflik yang ada. Ini berguna menyiptakan rasa aman dan tentram.
“Selain cepat tanggap, perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi antarunsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu mengatakan, untuk pelaksanaan Perda Rembuk Desa itu sendiri difasilitasi kepala desa atau lurah dan diikuti unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.
“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tuturnya.
Unsur pemerintah dalam perda tersebut, tambah ia, ialah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Untuk unsur masyarakat ialah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” pungkasnya. (*)