Nekat Buka pada Ramadan, Pemkot Cabut Izin Tempat Hiburan Malam

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam jika berani beroperasi saat Ramadan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/519/lll.20/2023 yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Izin usaha (tempat hiburan malam jika beroperasi di bulan Ramadan), kami cabut,” kata Bunda Eva Dwiana, Kamis (23/3/2023).

Sebelumnya, Eva Dwiana telah melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi saat Ramadan. Hal itu guna menghormati bulan suci Ramadan.

Irang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu mengatakan, Pemkot Bandar Lampung melalui Satpol PP setempat akan memonitor ke berbagai lokasi saat malam. Ini untuk memastikan tempat hiburan malam tak buka selama Ramadan.

“Selama satu bulan penuh tempat hiburan malam (karaoke, panti pijat, bar, diskotik dan sebagainya) wajib tutup. Satpol PP akan berkeliling kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Eva juga meminta masyarakat turut mengawasi aktivitas yang mencurigakan.

“Masyarakat persilahkan melaporkan jika ada kegiatan menggangu ibadah, seperti hiburan malam saat Ramadan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *