LSM TOPAN-RI WayKanan Akan Mengawal Proses Hukum Persoalan Pemotongan Dana dan BLT
WAY KANAN (LAMPUNGINSTA)- Sahrizal Effendi selaku ketua LSM TOPAN-RI WayKanan akan mengawal proses hukum terkait persoalan pemotongan Dana bantuan langsung tunai yang diduga di lakukan oleh oknum prangkat kampung Rebang Tinggi kecamatan Banjit yang lagi Viral saat ini.
“Kita akan kawal persoalan pemotongan Dana Bansos BLT kampung Rebang Tinggi yang dilakukan oleh oknum suami dari kadus berinisial JY tersebut sampai persoalan hukum yang menjadi kewenangan pihak kepolisian kuhusnya Polres WayKanan benar-benar ditegakan.”katanya kepada.
Agar persoalan yang menyangkut bantuan terutama bantuan yang berlebel untuk masyarakat miskin bisa tersalurkan dengan benar.dan bisa memberikan efek jera bagi oknum yang segaja untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri kata.”Sahrizal yang juga ketua LSM Bersatu Waykanan.
Terpisah Praktisi Hukum Rahmat Hidayat SH Mkn dihubungi melalui pesan Whats App kepada lampunginsta.com untuk diminta pendapatnya Sabtu (O6/06/2020).mengatakan,”
“Berdasarkan UU 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 secara tegas mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ditambah lagi saat ini Indonesia dalam keadaan pandemi Covid -19.(corona)
Bantuan langsung tunai ini benar-benar sangat di butuhkan oleh masyarakat namun
Justru malah ada saja oknum melakukan pemotongan bantuan untuk masyarakat tentunya sangat disayangkan untuk itu sebagai negara yang taat kepada aturan hukum tentu hal tersebut
hukum harus di tegakkan dengan se adil-adil nya.
apa lagi ada indikasi penerima bantuan tersebut sempat ingin proses bantuan tersebut untuk ditindak lanjuti oleh LSM setempat.namun oleh karena ada tekanan dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab hal itu dibatalkan karena ada idikasi penekanan agar persoalan tersebut tidak berlanjut.
Terkait hal tersebut dengan adanya dugaan ancaman kitab undang-undang hukum pidana sudah mengatur nya dengan tegas
Pasal 368 ayat 1 ancaman pidana maksimal 9 tahun.,”ujar Rahmat yang juga berpofesi pengacara muda ini.
Dalam hal ini dirinya berpendapat agar bersama sama mengawal kasus ini sampai tuntas, agar kedepan nya tidak ada lagi prangakat kampung yang melakukan tindak pidana melanggar hukum.
“ingat, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 mengatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
Saat disinggung soal pengembalian dengan berupa kwitansi yang menjadi dasar untuk menghilangkan dasar hukum apa yang menjadi dasar hukum dalam kasus tersebut ,praktisi hukum yang saat ini sedang menyelesaikan gelar Dr, S3 diperguruan tinggi di jakarta ini dengan tegas mengatakan.
Sepanjang pasal 184 KUHAP 185 terpenuhi
Proses sudah masuk ke ranah hukum tetap berjalan proses nya,”pungkasnya
Diberitakan sebelumnya aparat penegak hukum harus menindak tegas dugaan pungutan liar (Pungli), terhadap program pemerintah pusat guna meringankan beban masyarakat yang terdapak Virus Covid -19.(Corona)di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit kabupaten Waykanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua LSM Topan RI WayKanan Ali Sunardi.kepada medinaslampungnews.co.id.Jumat 05/05.
Bantuan yang bersumber dari anggaran dana desa ADD tahun 2020 tersebut telah di bagikan kepada masyarakat sekitar bulan Mei yang lalu.ada pun besarnya bantuan tersebut sebesar Rp.600.000,- melalui kepala dusun Rebang Tinggi.
Namun dana tersebut tidak langsung kadus yang membagikan dan melalui suami dari kadus berinisial JY.
Oleh oknum suami Kadus tersebut hanya di bagikan Rp 500.000,- dan ada pemotongan sebesar Rp 100.000,” yang di berikan kepada masyarakat.
Oleh kerena itu masyarakat yang merasa dirugikan memberikan kuasa kepada dirinya.(Sunardi red)selaku wakil ketua Di Lambaga LSM Topan Ri.untuk mengusut permasalahan tersebut katanya.
Namun anehnya setelah dipersolan tersebut akan ditindak lanjuti masyarakat yang merasakan kerugikan tersebut mencabut aduannya diduga ada intimidasi dari mantan kepala kampung setempat.
Dan PJ Kepala kampung memberikan kwitansi yang bertuliskan bahwa dana yang di potong oleh suami dari oknum kadus tersebut sudah dikembalikan.papar Sunardi.(Rls)