Ketut Rameo menyosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2016 Kepada Masyarakat
TULANG BAWANG- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawar Tama, Kabupeten Tulang Bawang, Sabtu (8/4/2023).
Selain Sutikno selaku Camat Penawar Tama, Sutikno dan Kepala Kampung Sidodadi, Cahirul Huda, juga hadir narasumber, Bambang Semedi.
Ketut Remeo mengatakan, perda merupakan payung hukum yang masyarakat harus menaatinya. Perda ini telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam perda juga mengatur poin penting menciptakan masyarakat harmonis dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat Indonesia terdiri berbagai macam perbedaan masyarakat mulai dari suku, ras dan agama, yang memungkinkan terjadi gesekan akibat perbedaan yang ada,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat menjunjung tinggi Pancasila dengan lima sila terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kembali agar masyarakat mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik.
”Peran aparatur desa sangat penting menengahi masyarakat bergesekan dengan perda rembug desa ini. Jangan sampai, aparatur desa tak memahami isi dari perda tersebut,” ujarnya. (*)