Ketua DPRD Lampung Pimpin Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Sisa Jabatan 2024-2029

Bandarlampung -Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar Memimpin Rapat Paripurna dalam rangka pelantikan/pengangkatan anggota DPRD pemberhentian dan PAW anggota DPRD Provinsi Lampung .

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dihadiri wakil ketua Costiana, dan wakil II DPRD Ismet Roni dan wakil III Muliardi Zauroh , wakil ketua IV Nadi Rinara S Rizal, Pj. Sekdaprov Firsada serta Forkopimda. 

Pelantikan dan sekaligus Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Sementara Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *