Kemenpan RB Menitikberatkan Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik di Tengah Pandemi

BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) menitikberatkan kepada empat hal yang dapat dilakukan terkait dengan penerapan kebijakan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut diungkapkan Noviana Andrina, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II saat melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya, keempat hal itu ialah sebagai berikut. Pertama, menghindari pengumpulan masa dalam jumlah besar.

Kedua, mengefektifkan penggunaan teknologi informasi secara penuh dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

“Dan ketiga, penyampaian pengaduan pelayanan publik berbasis online. Serta, keempat Penyesuaian inovasi dengan kemampuan daerah,” bebernya.

“Saya sudah dapat keterangan kalau Pemkot Bandarlampung sudah sejak lama memberikan e-KTP langsung ke rumah pemilik. Dan itu dinilai baik,” ungkapnya.

Noviana mengatakan penyesuaian dalam memberikan layanan publik pada kondisi pandemi Covid-19 dilakukan di sektor Pemkot Bandarlampung.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *