Herman: ASN Jangan Keluar dari Aturan Perundang-Undangan
BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA) – Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah menjalankan prosedur kerja yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan hal itu kepada seluruh jajaran yang dipimpinnya usai melantik pejabat eselon III dan IV di gedung semergou, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, seorang pegawai negara haruslah bekerja atas dasar aturan yang berlaku, maka apa saja yang dikerjakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bekerja sesuai aturan perundang-undangan, jangan keluar dari aturan yang ada dan juga harus disiplin. Berikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.
Herman menegaskan, tidak hanya bagi seorang pejabat dalam suatu struktur organisasi, tapi aturan juga berlaku bagi siapa saja yang berada didalamnya, mulai dari tingkat atas sampai bawah seluruhnya harus menaati aturan yang berlaku. (lp)