Gabungan Aktifis Desak DPRD Waykanan Untuk Segera Memanggil Kalapas Kelas II B Waykanan

WAY KANAN, (LAMPUNGINSTA)- Gabungan Aktifis, LSM Dan Advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Anti Narkoba datangi Kantor DPRD Way Kanan untuk segera memanggil Kepala Lapas Klas II B Way Kanan, Kapolres dan BNN Way Kanan guna meminta klarifikasi terkait keberadaan narkoba jenis sabu di Lapas Klas II B Way Kanan beberapa hari lalu.

Kedatangan massa gabungan itu disambut oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan Romli dan Ketua Komisi I Rojali, Ketua Komisi II Aburizal Setiawan, Sekretaris Komisi III Hamim Akbar, Sekwan Renaldi beserta seluruh jajaran Komisi I, Rabu (08/07/20).

Ketua LSM Topan RI, Sahrizal Efendi meminta DPRD Way Kanan bisa mendorong Polres setempat mengusut tuntas terkait bisa masuknya narkoba ke dalam lapas.

“Sedangkan untuk masuk kesana (lapas) pun sewaktu kita ada keperluan harus melewati penggeledahan dan pos pos penjagaan yang sangat ketat syukur-syukur tidak di telanjangi. Bisa saja terjadi ada oknum pegawai lapas yang terlibat. Ini perlu diusut,” tuturnya.

Sementara itu, Rahmat, dari unsur advokad mensinyalir kejadian masuknya narkoba ke balik jeruji besi merupakan fenomena bak gunung es di lautan. Yang terlihat kecil, namun dibawahnya besar.

“Kebetulan tugas kita (advokad) sering mendampingi klien. Terutama di dalam lapas, proses untuk masuk ke dalam lapas sangat ketat.Padahal profesi advokad dilindungi undang-undang. Dari pos pertama harus menunjukkan kartu tanda advokad lalu mengisi buku tamu dan tanda tangan setelah itu kami di Photo, itu baru pos satu dan masih adalagi pos-pos selanjutnta,”paparnya.

“Inilah saatnya kalau ingin mengungkap! Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi di pihak lapas, yang pertama ada oknum lapas yang terlibat. Kalaupun tidak, bisa masuknya narkoba ke lapas jadi salah satu indikasi kelalaian mereka,” tambahnya.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *