DPRD Lampung Mikdar Ilyas Iuran Tapera Memberatkan Buruh dan Pekerja
BANDARLAMPUNG- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menilai penerapan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memberatkan buruh dan pekerja.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Atas kebijakan tersebut, Mikdar Ilyas menilai kebijakan tersebut sebenarnya memiliki niat yang baik bagi buruh dan pekerja.
Namun, anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra ini menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan lantaran akan semakin menambah beban buruh dan pekerja.
Pasalnya, buruh dan karyawan selama ini telah dibebankan dengan iuran BPJS, jaminan pensiun, dan beban tanggungan rumah tangga lainnya.
“Kebijakan itu sebenarnya niatnya bagus, tapi kalau melihat gaji buruh yang kebanyakan di pekerja UMR itu akan sangat berat bagi mereka,” ujar Mikdar Ilyas, Kamis (30/5/2024).
Menurut Mikdar pemangku kebijakan semestinya melihat kembali terkait penerapan aturan tersebut.
Terlebih katanya, belum tentu iuran Tapera adalah hal yang diinginkan buruh dan pekerja.
“Mereka (pekerja) dituntut membayar iuran sekian tahun, sedangkan belum tentu tahun depan mereka masih bekerja disana,” tambahnya.
Mikdar menghimbau, kebijakan Tapera semestinya lebih dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.
“Kalau kebijakannya dibalik perusahaan yang lebih banyak membayar iuran dibanding pekerja itu bagus”.
“Tapi kan perlu dilihat lagi, di Lampung saat ini gaji karyawan banyak yang di bawah UMR,” imbuhnya.
Dia pun mengatakan, perusahaan semestinya menaikkan gaji pekerjanya untuk mengurangi beban yang selama ini sudah ditanggung pekerja.
“Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Lampung menaikkan gaji buruh, itu jelas akan lebih meringankan beban buruh dan pekerja,” tutupnya.(*)