Ditreskrimum Polda Lampung, Amankan Iwan Palera Penipuan Pengadaan Bantuan Beras
BANDARLAMPUNG- Pria asal Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung bernama Iwan Palera (55) ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung, atas kasus penipuan pengadaan bantuan sosial beras.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan. Pelaku beraksi sejak 2019 hingga 2021, dengan lokasi berbeda-beda.
“Ada lima laporan yang kami terima, namun untuk yang diproses ini baru satu laporan atas nama Mayasari. Korban ditipu senilai Rp 1,4 miliar pada 12 April 2021 di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung,” kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini selalu mengaku kerabat, salah satu pejabat tinggi di Provinsi Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari Bank. Atas hal itu, korbannya terbujuk oleh pelaku, sehingga mau bekerjasama untuk melakukan pengadaan barang beras.
“Korban awalnya menyetujui kontrak kerjasama empat bulan, dan sudah menunaikan kewajibannya menyalurkan 160 ton beras. Sementara pelaku membayar secara bertahap, namun ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak mencukupi,” ujar Rosef Efendi.
Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku, namun tidak pernah hadir akhirnya pelaku ditetapkan sebagai DPO,imbuhnya.
Rosef menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi, terhadap keberadaan DPO atas nama IP, yang sedang melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Kec. Sekincau Kab. Lampung Barat.
Dari informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres lampung Barat dan Kanit Res Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Iwan Palera.
Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyita barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, Ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM.
Atas perbuatan nya pelaku di ancam dengan, pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, tutupnya. (*)