Disnaker Buka Posko Aduan THR

BANDARLAMPUNG- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenker RI terkait kewajiban pembayaran THR perusahaan terhadap pekerja.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M.Yudhi, mengatakan, posko itu akan menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaan bila tak  memberikan hak dan kewajiban terkait THR.

“Sudah ada keputusan dari pusat, bahwa perusahaan wajib membayar THR pekerja. Karena itu kita buat posko pengaduan,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).

Pihaknya akan menindaklanjuti bila mendapat pengaduan dari pekerja yang tak dibayar THR.

Yudhi mengimbau melalui surat agar setiap perusahaan di Bandar Lampung memberi THR kepada para pekerja pada tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.

“Kami minta 7 hari sebelum lebaran. THR harus sudah diberikan kepada pekerja,” tutur ia.

Menurutnya, tak hanya melalui surat. Disnaker juga akan menempelkan banner berupa imbauan kepada setiap perusahaan yang memiliki kewajiban membayar THR kepada pekerja.

“Nanti ada banner setiap titik lokasi. Ini agar setiap masyarakat tahu, bahwa kami  menampung bila ada permasalahan terkait THR,” jelas Yudhi.

Ia pun berharap agar perusahaan tak lagi menjadikan Covid-19 sebagai alasan menunda atau tak memberikan THR kepada pekerja.

“Karena saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *