Diskominfo Kota Bandar Lampung Resmi Buka Bimtek Masterplan Smart City
Bandar Lampung – Untuk terwujudnya Kota Bandar Lampung sebagai kota Smart City, Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung membuka resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Kota Cerdas (Smart City) dan Quick win program Unggulan Bandar Lampung Tahun 2022.
Turut hadir dalam pembukaan, Asisten III, Bidang Administrasi Umum Setda Kota Bandar Lampung, Yan Wardi, dan Rinawaty Butarbutar, Se Ak. , perwakilan dari Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo membuka resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Kota Cerdas (Smart City) dan Quick win program Unggulan Bandar Lampung Tahun 2022 yang di hadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari kasubbag penyusun program dan ,mitra pemkot di Aula Semergo. Senin 20 Juni 2022.
Ketua Pelaksana Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, S, STP, mengatakan bahwa pelatihan penyusunan master plan Kota cerdas (smart City) dan Quick Win program dimaksud untuk menjadi landasan dasar dan pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan smart city di Kota Bandar Lampung.
“Adapun Penyusunan master plan pembangunan smart city Kota cerdas (smart City) dan Quick Win program bertujuan tersedianya dokumen master plan smart city dan quick win program yang sistematis berdasarkan data hasil analisis dari data primer dan data sekunder yang dimiliki setiap satuan kerja perangkat daerah di kota yang sistematis berdasarkan data hasil analisis dari data primer dan data sekunder dari setiap satuan kerja perangkat daerah di kota bandar lampung, ” Kata Ahmad Nurizk.
Ahmad Nurizk menambahkan, Untuk mendukung terciptanya Smart City, dibutuhkan banyak persiapan, seperti Integrasi teknologi dalam tata kelola kota, yang dimungkinkan, berkat keberadaan internet of things yaitu sebuah konsep di mana suatu benda atau objek ditanamkan teknologi-teknologi seperti sensor dan software, dengan tujuan untuk berkomunikasi, mengendalikan, menghubungkan, dan bertukar data, melalui perangkat lain selama masih terhubung ke internet.
“Kota Cerdas sebagai salah satu tujuan pembangunan perkotaan yang di dukung dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal dalam berbagai layanan perkotaan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tambahnya.
Sementara itu, Rinawaty Butarbutar, Se Ak. , perwakilan dari Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, memyampaikan multi persiapan yang perlu dilakukan, harus melalui beberapa tahap, diantaranya yaitu penyusunan master plan smart city. (*)