Bupati Waykanan Lantik 30 Kepala Kampung
WAY KANAN, (LAMPUNGINSTA)- Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melantik 30 orang penjabat kepala kampung di kabupaten berjuluk Ramik Ragom, Rabu (12/02).
“Pada kesempatan ini saya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan,”kata Adipati.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah,”ungkap dia.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung.
“Mudah-mudahan saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung akan menjadi berkah bagi masyarakat di Kampung yang di pimpin,”ucap dia.
Pengangkatan sebagai penjabat kepala kampung ini merupakan suatu amanah dari pimpinan. Karena mampu mengemban tugas.
Oleh karena itu hendaknya Saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, kata dia, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan tupoksinya, pertama, menyelenggarakan pemerintahan kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan.
Kedua, mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai pejabat kepala kampung.
Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dengan demikian, Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung.
“Muara dari semua itu adalah agar pemerintahan kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan pemerintah kampung sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif,”ucap dia.
Beberapa tahun terakhir, kata dia, pemerintah menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa dan kampung yang dikenal dengan sebutan ADD atau ADK untuk dikelolala kepala desa serta kepala kampung.
“Disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah,”ucap dia.
“Tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah bahkan terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK. Anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan fiktif,”tegas dia.
Tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.
“Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum,”jelas dia.
Adapun pesan – pesan yang disampaikan orang nomor satu kabupaten Way Kanan untuk para penjabat ini.
Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sebagai unsur pemerintahan kampung, kepala kampung dan BPK merupakan mitra.
“Untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung,”ujar dia.
Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK.
“Dengan begitu, pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Keempat, ia meminta untuk menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan.
“Sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan Visi yaitu Way Kanan dan Maju Berdaya Saing 2021,”tegas dia. (Kang Dedi)