Anggota DPRD Propinsi Lampung Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020

METRO, LAMPUNGINSTA- Bertempat di Pura Amertasari Trimurjo Kecamatan Trimurjo Sosialisasi perda no 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Minggu (13/03/2022).

Lurah Trimurjo dalam dalam sambutannya “mari kita sukseskan vaksinasi tahap 1dan 2 dan dilanjutkan dengan vaksin booster bagi yang sudah diatas 3 bulan dari vaksin kedua”, ucapnya.

“Kami sudah sudah berusaha dor to dor bila kedapatan warga yang tidak mau di vaksin, dan jika ada sesuatu hal yang berkaitan dengan vaksin yang telah digratiskan oleh pemerintah tidak vaksin juga dan selanjutnya harus bayar jangan salahkan saya sebagai Lurah”, tegasnya.

Lain halnya Ni Ketut Dewi Nadi, S.T anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI-P “kita harus tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan 5M yakni dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, ikut serta di vaksin harus saling mengingatkan dan mengedukasi kepada masyarakat”pesannya.

Camat Trimurjo Suparyono S. I. P. MM “sesuai Perda no 3 tahun 2020 Provinsi Lampung khususnya di Kecamatan Trimurjo dan umumnya di Lampung Tengah agar masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam bepergian maupun berinteraksi dalam kegiatan sehari-hari agar selalu mengikuti protokol kesehatan”jelasnya.

Lebih lanjut Camat “pada kesempatan yang baik ini saya minta kepada Bapak I Komang Koheri, SE dan lbu Ni Ketut Dewi Nadia S.T agar dapat berperan aktif membantu di Kecamatan Trimurjo baik fisik maupun non-militer fisik” Pintanya.

Kemudian I Komang Koheri , SE menambahkan penjelasan “tekait Perda no 3 tahun 2020 mutlak berlaku bagi aparatur negara dan masyarakat yang berada di Provinsi Lampung secara menyeluruh”, tegasnya.

Dalam acara ini di hadiri oleh beberapa tokoh masyarakat Selamet Aris, Sutoro, SE,Abun Sunardi (pemangku) dan perkumpulan ibu-ibu dari Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) se Kelurahan Trimurjo Lampung Tengah. Sebelum acara di akhiri Ni Ketut Dewi Nadi,ST menyampaikan “Covid ini merupakan endemi, timbul varian baru Omicron dan masyarakat tidak perlu panik yang berlebihan dan saya berharap masyarakat Lampung Tengah selalu mentaati Peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru Perda No 3 tahun 2020, agar benar-benar aman dan Terbebas dari Covid 19″tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *