Akhir Perjalanan Karier Mantan Kadis LH Metro Inisial Mentok di Lembaga Pemasyarakatan

Metro- Eka Irianta, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kota Metro, hari ini kamis pagi tanggal 19/05/2022, sekira  kurang dari pukul 09.00 wib, ditangkap oleh Petugas Kejaksaan Negri kota Metro, dan setelah dilakukan Pemeriksaan selanjutnya kepadanya dijadikan sebagai Tersangka, perihal ini disampaikan.oleh Kepala Kejaksaan Negri Metro, ” Virginia Harizta Vianne Sh.B Bus MM Mh, kamis, 19/05/2022.

Selanjutnya dijelaskan bila hari ini Kejaksaaan Negri Metro telah menetapkan  mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup inisial  (E )sebagai tersangka Ini, dan selanjutnya guna kelancaran proses dan agar tidak dapat menghilangkan barang bukti, untuk sementara sejak terhitung hari ini Kamis, 19/2022, hinga 20 hari kedepan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan. Jelasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan dalam keterangannya menyampaikan; dari hasil Tim penyelidik Kejaksaan Negri kota Metro, terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi pada peningkatan obat dan Pemeliharaan Prasarana dan sarana Lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup kita Metro, tahun Anggaran 2020, Tiem Penyidik telah menemukan 2(dua) alat bukti yang cukup, sehingga Tim Kejari kota Metro secara resmi telah menetapkan tersangka.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor : D.01/.8.12/1/05/ 2022 tanggal 19 Mei tahun 2022 dan telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan, Nomor Print : 01/L.8.12/.1.12/05 2022 tanggal.19 Mei 2022, terhadap tersangka E selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Metro, selama 20.hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A kota metro.

Untuk kerugian Negara saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP kota Metro, dari Berkas berkas  dan Dokumen yang telah kita kirimkan pada BPKP kerugian Negara  kurang lebih dibulatkan Rp.500.000.000, – ( Lima ratus juta rupiah),- 

Sehingga kepada tersangka ( E ) kita jerat dengan Undang undang Korupsi Pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman serendah rendahnya kurungan badan selama 5 ( lima ) tahun dan setinggi tingginya paling lama 20 ( dua puluh )tahun.
Sementara untuk tersangka lain sambil menunggu hasil dari BPKP kita masih melakukan proses, nanti kawan kawan Jurnalis akan kita kabari. Pungkasnya.

hanya sebagai pesan moral, ” ketika Manusia  diberikan Jabatan berhati hatilah dan laksanakan dengan Ikhlas karena itu merupakan Amanah dari warga masyarakat dan Negara yang harus dipertanggung jawabkan.

Reporter : Glenk Susanto.as.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *