Reses DPD RI, Walikota Minta Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta agar kewenangan pengelolaan SMA/SMK dapat dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota di Provinsi Lampung.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

“Semua undang-undang yang diatur oleh pusat itu inginnya menguntungkan kita semua. Seperti halnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ini agar dapat direvisi,” ungkap Herman HN saat menerima kunjungan kerja (kunker)/reses DPD RI di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Jumat (7/8/2020).

Ia menilai bahwa ketika aturan tersebut diterapkan terkait pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan kepada pemerintah provinsi ternyata tidak ada konstribusi apa-apa yang diberikan.

Sementara pada saat pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke daerah/kota seperti di Bandarlampung sangat membantu karena pembiayaannya gratis.

“Jadi, saya minta tolong ke bapak-bapak selaku anggota DPD untuk dibantu agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota,” inginnya.

“Sebab, yang tahu kondisi daerah/kota itu ya kami. Kalau tidak maka bisa carut marut nantinya,” sambungnya.

Herman HN menambahkan bahwa waktu itu ia sempat meminta langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal tersebut.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *