BANDAR LAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Masih adanya keluhan masyarakat terkait tagihan perbankan dan lising Dikota Bandarlampung yg membangkang, Walikota Bandarlampung, Herman HN, geram perusahaan yang tak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kebijakan relaksasi kredit.
“Nggak bisa, harus ikut peraturan yang telah dikeluarkan Presiden RI dia merupakan pejabat tertinggi di negara ini,” tegas Herman HN, di Kator Pemerintahan setempat, Rabu (8/4).
Sebelumnya Pemkot Bandarlampung telah mendorong kebijakan melalui surat edaran walikota beberapa waktu lalu. Namun tampaknya Inpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atas kebijakan itu tak berjalan dengan mulus di Kota Bandarlampung.
“Presiden itu tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kalau instruksi dia sudah begitu ya harus diikutin,” kata dia.
Herman HN mengungkapkan, dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki wawenang penuh terkait hal tersebut. Menurutnya instruksi relaksasi kredit merupakan di bawah pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tanya OJK. OJK itu lah leading sektornya,” ungkapnya.
Namun apabila kebijakan presiden tak kunjung diindahkan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Presiden.
“Kita akan buat terusan ke presiden, berarti instruksi presiden tidak diindah oleh perbankan milik negara. Inpres itu, presiden sudah ngomong di mana-mana,” pungkasnya.
Di sisi lain, masyarakat banyak yang mengeluh atas kebijakan presiden yang belum berlaku di lapangan.
Salah satunya, pengemudi ojek online, Denny Ahmadi, warga Rajabasa tetap dipaksa untuk membayar angsuran kredit motor.
Padahal dirinya berstatus orang dalam pantauan (ODP) dan harus menjalankan karantina mandiri selama 14 hari.
Pihaknya bersama driver ojek online lain telah berupaya menyambangi Kantor perusahaan Bussan Auto Finance (BAF) guna meminta keterangan lebih lanjut, Selasa (7/4) kemarin, namun sayangnya tidak digubris. (ton)