Wali Kota Bandar Lampung Tekankan Pentingnya Perda BMD
BANDAR LAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan pentingnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II Raperda Pengelolaan BMD yang digelar di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Menurut Eva Dwiana, pembahasan regulasi tersebut telah melalui proses panjang antara pemerintah daerah dan DPRD hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Ia menekankan bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
“Barang milik daerah merupakan aset penting yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mendorong penerapan sistem pengelolaan aset berbasis digital guna meningkatkan efisiensi serta mempermudah pengawasan dan administrasi.
Dalam proses penyusunannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pembahasan dan harmonisasi secara intensif.
Juru Bicara Pansus, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa berbagai penyempurnaan telah dilakukan dalam Raperda tersebut, mulai dari penyesuaian struktur pasal, penggabungan norma yang serupa, hingga penambahan frasa untuk memperjelas ketentuan.
Dengan disahkannya Perda ini, Eva Dwiana berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Red)

