Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Kewajiban THR, Dibayar H-7 Lebaran

BANDAR LAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh.

Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Eva Dwiana usai menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Barokah, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026).

“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Yang jelas, untuk THR pelaku usaha atau perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Eva Dwiana.

Sebagai langkah konkret untuk menjamin hak para pekerja, Eva Dwiana langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemantauan ketat serta pengawasan langsung ke lapangan.

Meski menekankan kewajiban tersebut, ia tetap optimistis bahwa pelaksanaan pembayaran THR di Bandar Lampung tahun ini akan berjalan lancar dan kondusif.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Yudi, memastikan pihaknya siap melakukan pengawasan serta menampung laporan dari pekerja terkait potensi pelanggaran.

Disnaker juga akan segera mendirikan posko pengaduan THR sebagai sarana bagi pekerja dan buruh untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Kita juga sudah memberikan imbauan kepada pihak perusahaan. Tapi memang fungsi pengawasan (penindakan) THR ada di provinsi,” kata Yudi.

Kehadiran posko ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi para karyawan dan buruh di Kota Bandar Lampung, sehingga mereka dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (Red)