Site icon lampunginsta.com

Wakil Walikota Dedy Amarullah Membuka Kegiatan Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2026

BANDARLAMPUNG- Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Hi. Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta Daftar Tunggakan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (28/01/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp130.000.000.000,00. Target tersebut merupakan tantangan bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pihak agar dapat tercapai secara optimal.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai strategi, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaksanaan Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah layanan pembayaran,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto menyampaikan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2026 setelah pembebasan PBB-P2, pengurangan PBB-P2 30 % dan 50 % sebesar Rp 107.933.109.422 dan total tunggakan PBB-P2 dari tahun 2021 sampai tahun 2025 Rp156.832.896.966.

“Jumlah SPPT PBB -P2 tahun 2026 sebanyak 278.846 lembar. Sedangkan untuk NJOP tahun 2026 sama seperti tahun lalu, kecuali untuk beberapa objek dilakukan penyesuaian NJOP berdasarkan situasi perubahan fungsi pemanfaatan objek PBB tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya Untuk tahun 2026, target PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 130.000.000 yang bersumber dari target estimasi sebesar Rp 91.000.000.000 dan bersumber dari target tunggakan sebesar Rp 39.000.000.000.

” Pada tahun 2026 ini badan pendapatan darah kota Bandarlampung guna kelancaran pelayanan PBB selain mencetak SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 tahun 2025 juga mencetak barcode objek pajak bumi dan bangunan (khusus objek pajak bumi dan bangunan yang memiliki bangunan ) sebanyak 213.839 lembar,” paparnya.(*)