UMK Kota Bandarlampung Naik 5 % Tertinggi di Provinsi Lampung
BANDARLAMPUNG – Pemerintah provinsi Lampung melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMKM) Bandarlampung sebesar Rp 3.491.889,- per bulan.Kamis (1/1/2026).
Hal tersebut dituangkan langsung dalam surat keputusan Gubernur provinsi Lampung nomor G/881/V.08/HK/2025 tentang penetapan upah minimum kota Bandarlampung tahun 2026.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menyiapkan struktur dan skala upah, yang menjadi upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun lebih.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menjelaskan, UMK Bandar Lampung 2026 tercatat naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp3,3 juta.
Pemerintah menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. “Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil,” tambahnya.
Yudi menekankan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota Bandarlampung yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
“Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Dengan nilai tersebut, UMK Bandar Lampung resmi menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kota Bandar Lampung.
“Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha agar tetap kondusif,” jelasnya. (*).

