Site icon lampunginsta.com

Sempat Buron, Polsek Telukbetung Utara Ciduk Pelaku Curas

BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA) – Mahesa Jenar akhirnya meringkuk di bui. Setelah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Teluk betung Utara, pada kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas).

Remaja 19 tahun ini, sempat melarikan diri ke pulau Jawa, dan akan dijerat pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan kedua rekannya sudah dilimpahkan persidangan.

Kapolsek TBU Kompol Marlen Lumban Gaol mengatakan, tersangka merupakan DPO Polsek TBU dalam tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan (curas), yang terjadi 19 Juli 2018 dengan korban atas nama Alfian Setiawan.

“Kronologis kejadian terjadi dipinggir jalan raya pangeran Diponegoro, tepatnya didepan kantor garda oto. Dimana yang bersangkutan bersama kedua rekannya melakukan pencurian sepeda motor disertai dengan pemukulan terhadap korban,” kata L.Gaol dalam ekspose yang digelar Polsek TBU, Senin (10/6).

Dalam kejadian tersebut, lanjut L.Gaol, korban duduk diatas motornya yang diparkir didepan kantor garda oto sambil memegang handphone. Kemudian datang tersangka Mahesa bersama kedua rekannya yakni Dini Kurniawan (Doyok) dan Egi Wijaya dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban.

“Ketiga tersangka meminta handphone milik korban, karena tidak member kemudian doyok memukul wajah korban menggunakan botol minuman keras jenis figur. Tersangka Mahesa pun turut memukul menggunakan tangan,” jelasnya.

Kemudian korban lari dan meninggalkan ketiga tersangka dan sepeda motornya masih berada di TKP. Lalu sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh ketiga tersangka dan dijual ke Lampung Timur seharga Rp2,6 juta.

“Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek TBU dengan nomor laporan: LP/500-B/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TBU. Kemudian polisi melakukan pencarian dan ditangkap tersangka Doyok dan Egi, sementara Mahesa melarikan diri,” ungkapnya.

Dalam pelariannya, kata L.Gaol, polisi masih terus melakukan pencarian, pemantauan kediamannya. Diketahui tersangka kabur ke pulau jawa tepatnya di Banten selama 1 bulan.

“Mungkin menurut tersangka dia tidak akan dicari lagi oleh polisi. Jadi setelah melarikan diri kemudian dia pulang kampung hendak lebaran bersama keluarganya. Dan berhasil diamankan tim budek Polsek TBU,” pungkasnya.(ton)