Site icon lampunginsta.com

Ratusan Siswa SMA Siger “Hilang” dari Sistem Negara, Izin Sekolah Tak Jelas

Persoalan serius membayangi aktivitas pendidikan di SMA Siger, Bandar Lampung. Hingga saat ini, ratusan siswa bersama puluhan guru di sekolah tersebut belum tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan resmi milik pemerintah yang menjadi acuan pengakuan administrasi pendidikan di Indonesia.

Ketiadaan data dalam Dapodik bukan sekadar masalah teknis. Sistem ini berfungsi mencatat seluruh elemen pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, hingga sarana dan prasarana sekolah secara daring dan real time. Sekolah yang tidak tercatat otomatis membuat status siswa dan guru tidak memiliki legitimasi administratif dari negara.

Hasil penelusuran menunjukkan, persoalan ini bersumber dari belum rampungnya izin operasional SMA Siger. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi LampungThomas Amirico, menyatakan bahwa proses perizinan sekolah tersebut tidak mengalami kemajuan sejak pembahasan terakhir bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Agustus 2025.

“Kalau tidak salah, sejak pembicaraan terakhir dengan Pemkot Bandar Lampung pada Agustus 2025 lalu, izin SMA Siger belum ada perkembangan,” kata Thomas, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, belum tuntasnya izin operasional berdampak langsung pada hak administratif siswa dan guru. Selama izin belum lengkap, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan data ke dalam sistem Dapodik.

“Karena izinnya belum lengkap, otomatis tidak bisa masuk Dapodik,” ujarnya menegaskan.

Kondisi tersebut membuat ratusan siswa dan puluhan guru berada dalam ketidakpastian administrasi. Padahal, pencatatan dalam Dapodik menjadi syarat penting bagi pengakuan negara terhadap proses pendidikan yang dijalani.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak yayasan pengelola sekolah tidak mendapatkan penjelasan memadai. Khaidarmansyah selaku Kepala Yayasan Siger Prakarsa Bunda memilih tidak memberikan keterangan rinci dan meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada instansi pendidikan.

“Langsung ke dinas pendidikan saja, yang ngurus dinas pendidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Informasi dari staf menyebut Eka Afriana berada di kantor Disdikbud, namun saat dikonfirmasi ke sana, staf justru menyatakan ia sedang berada di ruang Asisten II.

Belum adanya kejelasan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan terhadap sekolah swasta. Di tengah polemik perizinan yang tak kunjung selesai, ratusan siswa berpotensi menjadi pihak paling dirugikan akibat kelalaian administratif yang terjadi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan izin operasional SMA Siger serta menjamin kepastian status pendidikan para siswa. (*)