Raden Adipati Surya Aplikasi Siap Setara Untuk Pendidikan Non Formal

WAY KANAN, (LAMPUNGINSTA)- Pendidikan non-formal merupakan jalur pendidikan diluar jalur pendidikan formal, dihadirkan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak dapat menempuh pendidikan formal.
Sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sistem pendidikan nasional berlaku bagi setiap peserta didik baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pemanfaatan Inovasi SIAP SETARA Antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan dengan Ketua DPD Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Se-Provinsi Lampung
Di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (16/02/2021).

Ditambahkan oleh Adipati, penyebab warga masyarakat mengikuti pendidikan kesetaraan karena masyarakat yang putus sekolah, yang disebabkan adanya masalah ekonomi, keterjangkauan geografis dan masyarakat yang sudah bekerja sebagai pencari nafkah keluarga, sehingga menjadi salah satu kendala bagi warga untuk mengikuti belajar secara formal.
“Dengan Sistem Aplikasi Pembelajaran Kesetaraan (Siap Setara), diharapkan menjadi sebuah inovasi layanan pembelajaran pendidikan kesetaraan, yang dapat dijadikan model pembelajaran melalui ruang kelas digital, sehingga dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh seluruh warga belajar,” kata Adipati Surya.

Dengan adanya sistim ini untuk menunjang serta memudahkan Proses pembelajaran paket dilaksanakan dengan sistem pembelajaran jarak jauh, sehingga masyarakat yang mengikuti pembelajaran ini dengan mudah untuk mengakses dalam mengikuti pembelajaran paket.

“Dampak yang kami harapkan dari inovasi Aplikasi Siap Setara ini adalah untuk meningkatkan partisipasi peserta didik dalam pendidikan kesetaraan, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan indikator kinerja rata-rata lama sekolah sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Way Kanan tahun 2016-2021 mencapai 7,73 tahun,” ujarnya. (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *