JAKARTA (LAMPUNGINSTA)- Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan pemberhentian sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pemberhentian ini akan efektif pada 2 Maret 2020 dan berlaku selama dua minggu ke depan.
Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian
PUPR Danis Sumadilaga mengonfirmasi pemberhentian tersebut. Alasannya, hasil
pengamatan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) PUPR menyatakan sistem manajemen
konstruksi tidak aman dilanjutkan.
“Iya benar, (penghentian sementara) efektif 2 Maret nanti selama 2 minggu.
Alasan utamanya berkaitan dengan metode kerja,” kata Danis dilansir CNNIndonesia.com Sabtu (29/2).
Menurut Danis, penghentian ini diambil untuk menghindari kecelakaan kerja sebab
selama proses kontruksi dilakukan, K3 PUPR menemukan indikasi yang berpotensi
membahayakan keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan.
Detailnya, dia menyebut proyek yang
menghalangi akses jalan tol dan non tol serta terganggunya sistem drainasi
mengharuskan diambilnya keputusan tersebut.
Pemberhentian sementara menurutnya merupakan sebuah kesempatan PT Kereta Cepat
Indonesia China (KCIC) selaku kontraktor utama untuk mengevaluasi metode kerja
yang selama ini diterapkan. (CNN)