Site icon lampunginsta.com

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementar

JAKARTA (LAMPUNGINSTA)- Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan pemberhentian sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pemberhentian ini akan efektif pada 2 Maret 2020 dan berlaku selama dua minggu ke depan.

Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengonfirmasi pemberhentian tersebut. Alasannya, hasil pengamatan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) PUPR menyatakan sistem manajemen konstruksi tidak aman dilanjutkan.

“Iya benar, (penghentian sementara) efektif 2 Maret nanti selama 2 minggu. Alasan utamanya berkaitan dengan metode kerja,” kata Danis dilansir  CNNIndonesia.com  Sabtu (29/2).

Menurut Danis, penghentian ini diambil untuk menghindari kecelakaan kerja sebab selama proses kontruksi dilakukan, K3 PUPR menemukan indikasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan. 

Detailnya, dia menyebut proyek yang menghalangi akses jalan tol dan non tol serta terganggunya sistem drainasi mengharuskan diambilnya keputusan tersebut.

Pemberhentian sementara menurutnya merupakan sebuah kesempatan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku kontraktor utama untuk mengevaluasi metode kerja yang selama ini diterapkan. (CNN)