Site icon lampunginsta.com

Polresta Bandar Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Oknum Terlapor Dugaan Pelecehan Terhadap Pelatih Renang 

Bandarlampung – Polresta Bandar Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus organisasi olahraga berinisial AA yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelatih renang berusia 24 tahun. Polisi berencana memeriksa terlapor pada pekan depan setelah mengirimkan undangan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, penyidik masih harus memeriksa terlapor sebelum melanjutkan penanganan perkara. Setelah pemeriksaan, polisi akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung.

“Sudah kirimkan undangan. Nah, terus setelah dari situ, kami akan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi,” kata Regan.

Menurut Regan, koordinasi diperlukan karena tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kejadian tersebut. Setelah tahapan itu dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Karena kan di situ tidak ada saksi melihat. Setelah itu baru nanti dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pelatih renang berusia 24 tahun melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan AA ke Polresta Bandar Lampung. Pelapor mengaku mengalami dua kali dugaan pelecehan, yakni pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan pada 30 Juni 2026 di sebuah kantor organisasi olahraga di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami sentuhan fisik yang tidak dikehendaki pada kejadian pertama. Sementara pada kejadian kedua, AA diduga melakukan sejumlah tindakan yang membuat pelapor tidak nyaman, termasuk merangkul, menarik tangan, dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG dan diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.

Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hingga kini, polisi masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dan akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. (*)