Site icon lampunginsta.com

Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Vietnam Digagalkan Polres Lamsel

LAMPUNG SELATAN – Polisi Resort Lampung Selatan lakukan konferensi pers di Mapolres (Gor Way Handak) mengenai penyelundupan Lima Ribu ekor lebih Baby Lobster jenis pasir di pelabuhan Bakauheni. Jum’at (20/9/2019)

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan rencananya ribuan Babylobster jenis pasir tersebut akan di bawa ke daerah Jambi lalu di selundupkan ke Vietnam.

Dengan di angkut menggunakan mobil minibus jenis Toyota Inova D-1636-PK, Baby Lobster di kemas dalam 256 kantong plastik lalu di masukkan ke box streofoam yang di bawa dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Petugas Polres lampung selatan mengamankan satu orang tersangka dengan inisial DH yang akan dikenakan dengan pasal 88 junto pasal 16 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU no 31/2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baby Lobster tersebut kemudian di serahkan ke Balai Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung untuk di lepas diperairan sekitar Pesawaran.
“Akan di lepas ke laut sekitar Pesawaran yang cocok dengan habitat aslinya” (ivan)