BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa dana THR telah dimasukkan dalam komponen belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, ASN yang akan menerima THR terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur status dan hak aparatur sipil negara di Indonesia.
“Ya, kami sudah siapkan anggaran untuk THR bagi ASN dan PPPK,” ujar Desti Mega Putri.
Dengan telah disiapkannya anggaran tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan pembayaran THR bagi ASN dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan para ASN sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Red)

