Site icon lampunginsta.com

Pemkot Bandar Lampung Bisa Cetak Sendiri Blangko KTP el

BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA) -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Pertama di Indonesia bisa melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), Kota berjargon Tapis Berseri ini menjadi penggagas Permendagri No.99 tahun 2019.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainudin menjelaskan, bahwa pada Rabu 5 Februari 2020 Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah menandatangani Mou dengan pihak Kementrian dalam negeri (kemendagri) dalam hal ini Dirjen Disdukcapil.

“Ditandatangani naskah perjanjian kerjasama dari pihak dirjen Disdukcapil ini merupakan kejadian pertama di Indonesia, dan kita patut berbangga karena selama ini di terbatas se indonesia. Namun kita bisa mencetak secara mandiri,” kata Ahmad Zainudin, Jumat 7 Februari 2020.

Usulan mencetak blanko KTP el ini, merupakan gagasan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di akhir bulan November 2019 lalu, dengan memberikan dana hibah Rp1,2 milyar dari anggaran APBD murni 2020, yang masuk dalam anggaran hibah walikota untuk 100.000 keping blanko.

“Usulan bapak Herman HN itu, lalu telah keluar permendagri No.99 tahun 2019, itu yang menjadi dasar untuk pelaksanaan hibah. Ini kinerja Disdukcapil Kota Bandar Lampung yang bisa dimanfaatkan oleh kabupaten kota lain,” tegasnya.

Intinya, lanjutnya, Pemkot mengusulkan mengadakan KTP el untuk memenuhi kebutuhan warga kota Bandar Lampung, yang selama ini sangat memerlukan identitas kependudukan.

“Kami berharap bulan maret ini, Pemkot telah tersedia Blanko KTP elektronik dengan waktu pembuatan lebih cepat,” ungkapnya.

Diberitahukannya,  bahwa sejak dua minggu lalu Disdukcapil Kota Bandar Lampung sudah mendapat sebanyak 10 ribu keping blanko KTP el dari Dirjen. Dan dengan blanko itu, pihaknya sudah melakukan pencetakan.

“Ini sudah berjalan, kita coba untuk 3 hari jadi. Jadi warga kota Bandar Lampung yang telah memenuhi syarat untuk perekaman, bisa langsung ke mal pelayanan terpadu satu atap. Bisa juga lebih cepat, hanya 5 sampai 15 menit, ada pengecualian khusus dan pertimbangan khusus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penandatangan MOU langsung dilakukan Sekretaris Dirjen Disdukcapil Bapak Gede Surata. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung diutus Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Willson Faisol, yang didampingi oleh Kepala Disdukcapil Ahmad Zainudin dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sukarma Wijaya.(ton)