BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengabulkan permintaan Pemkot Bandar Lampung untuk dapat melakukan pencetakan blanko e-KTP secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, Ahmad Zainudin, selepas menggelar Gathering Disdukcapil Ke-3, di Pantai Mutun Pesawaran, Sabtu, 4 Januari 2020.
Menurut Zainudin, Program mencetak e-KTP secara mandiri ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang telah melakukan perekaman namun belum memiliki KTP. Untuk itu, Pemerintah setempat akan segera menyerahkan dana hibah senilai Rp1,2 miliar ke pemerintah pusat.
“Sesuai dengan anggaran RKA APBD 2020, alhamdulilah Kota Bandarl Lampung menyiapkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk mencetak blanko e-KTP sendiri,” kata Zainudin.
Dana yang digelontorkan sebanyak Rp1,2 milar itu, ujar Zainudin, akan diserahkan selambatnya pada akhir Januari 2020, untuk memenuhi kebutuhan cetak sebanyak 100.000 pcs blanko.
“Mudah-mudahan di bulan Maret, paling lambat di bulan April kita sudah memiliki blanko e-KTP sebanyak 100 ribu keping,” kata Zainuddin.
Ia menerangkan bahwa pencetakan ini masih di bawah kewenangan pemerintah pusat. Setelah diserahkan dana hibah tersebut dengan segera akan diproses oleh Dirjen Dukcapil.
“Tapi pencetakan ini masih di bawah pemerintah pusat, jadi secara teknis kami akan menyerahkan dana hibah kepada pemerintah pusat,” terangnya.
Blanko e-KTP itu, diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang telah melaksanakan perekaman. Kemudian jika prioritas tersebut telah terselesaikan, pihaknya akan mempercepat proses pencetakan bagi pemohon pemilik e-KTP yang baru.
“Artinya dia tidak menunggu lama lagi, dalam waktu dua sampai tiga jam insha Allah selesai,” kata dia.
Hal ini merupakan suatu kebanggan bagi Pemkot Bandar Lampung, sebab gagasan Walikota Bandar Lampung, Herman HN, pada 10 desember 2019 lalu untuk mencetak blanko e-KTP secara mandiri diterima dengan baik oleh pusat.
Gagasan ini kemudian diikuti juga dengan dua pimpinan daerah lainnya, Gubernur DKI Jakarta dan Banten. Dari ketiga surat tersebut terbitlah Pemendagri No. 99 terkait Pencetakan Secara Mandiri ini.
“Harapan kami bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memiliki e-KTP dapat langsung mengajukan ke Disdukcapil Bandar Lampung, atau melakukan perekaman di kecamatan masing-masing. Sebab, seluruh kecamatan telah memiliki alat perekaman lengkap,” pungkasnya. (ton)