Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Rp5,6 Miliar untuk Pengecatan Marka Jalan
BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menargetkan pemeliharaan marka jalan di sejumlah ruas jalan di Bandar Lampung.
Dishub akan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pemeliharaan marka jalan ini, yaitu Rp5,6 miliar pada APBD 2020.
“Itu anggaran untuk marka jalan yang sudah terhapus, rusak dan hilang. Ini nantinya akan diperbaiki lagi untuk mencegah lakalantas,” kata Kepala Dishub Bandar Lampung, Ahmad Husna, Senin, 6 Januari 2020.
Anggaran tersebut untuk seluruh marka di Kota Bandar Lampung. Di antara jalan protokol tersebut, meliputi ruas Jalan Sultan Agung dan Jalan Jenderal Sudirman.
“Insha Allah sekitar 60% seluruh ruas jalan di Bandar Lampung nanti. Prosesnya saat ini sedang dalam tender, direncanakan akan dimulai pada bulan Februari dan selesai sekitar Mei 2020,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran di situs LPSE Bandar Lampung, total ada 4 tender proyek marka jalan.
Rinciannya:
1. Pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 1, dengan besaran anggaran Rp1,3 miliar.
2. Pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 2, dengan besaran anggaran Rp1,3 miliar.
3. Pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 3, dengan besaran anggaran Rp1,6 miliar.
4. Pengecatan marka jalan di ruas jalan zona wilayah 1, dengan besaran anggaran Rp1,4 miliar. (ton)